Berdasarkan Dirjen Mandikdasmen No. 12/C/Kep/TU/2008, SMA Negeri 1 Jekulo Kudus menetapkan kriteria kenaikan kelas bagi peserta didik sbb. 1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap semester genap. 2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter genap, dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap. 3. Peserta didik memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir tahun pelajaran untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan 4. Peserta didik memperoleh nilai Akhlak Mulia dan Kepribadian minimal Baik pada semester genap . 5. Mempunyai nilai Ekstrakurikuler minimal Baik pada semester ge