Sebagaimana telah diketahui Permenneg PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya berlaku efektif mulai 1 Januari 2013. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pengembangan karier guru dalam jabatan/pangkat khususnya bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk. I golongan ruang IV/b ke atas, terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan sebagai berikut: 1. Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit guru dalam golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan IV/c sampai dengan golongan IV/e dinilai oleh Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Kemdikbud. Penilaian dimaksud akan dilaksanakan secara bertahap. 2. Pengajuan usul penilaian disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota setempat berdasarkan surat usul dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dan disampaikan kepada: a. Dirjen PAUDNI u.p. Sekretar...
Komentar
Posting Komentar