Penilaian Angka Kredit Guru
Sebagaimana telah diketahui
Permenneg PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya berlaku efektif mulai 1 Januari 2013.
Sehubungan dengan hal tersebut,
dalam rangka pengembangan karier guru dalam jabatan/pangkat khususnya bagi Guru
Madya pangkat Pembina Tk. I golongan ruang IV/b ke atas, terdapat beberapa hal
yang perlu disampaikan sebagai berikut:
1.
Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit
guru dalam golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke
golongan IV/c sampai dengan golongan IV/e dinilai oleh Tim Penilai Pusat yang
berkedudukan di Kemdikbud. Penilaian dimaksud akan dilaksanakan secara
bertahap.
2. Pengajuan usul penilaian disampaikan oleh Kepala
Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota setempat berdasarkan surat usul dari
Kepala Sekolah yang bersangkutan dan disampaikan kepada:
a. Dirjen PAUDNI u.p. Sekretariat Bersama Tim
Penilai Pusat, Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI, Ditjen PAUDNI Kemdikbud dengan
alamat PO Box 4644 JKP.10046, bagi guru TK/RA/PAUD Formal atau yang sederajat;
b. Dirjen Dikdas u.p Sekretariat Bersama Tim
Penilai Pusat, Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan
alamat PO Box 1316 JKS.12013, bagi guru SD/MI dan SMP/M.Ts atau yang sederajat;
dan
c. Dirjen Dikmen u.p Sekretariat Bersama Tim
Penilai Pusat, Direktorat Pembinaan PTK Dikmen, Ditjen Dikmen Kemdikbud dengan
alamat PO Box 1050 JKS.12010, bagi guru SMA/MA dan SMK/MAK atau yang sederajat.
3. Pengajuan usul dilampiri 1
(satu) set berkas/dokumen lengkap terdiri atas:
a.
DUPAK disertai bukti fisik kegiatan dengan masa
penilaian sebagai berikut:
1) kegiatan s.d. Desember 2012 menggunakan regulasi
Kepmenpan Nomor 84/1993. Kriteria bukti fifik mengacu Kepmendikbud Nomor
025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
2) kegiatan mulai 1 Januari 2013 menggunakan
regulasi Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Kriteria bukti fisik mengacu
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya.
3)
Bukti fisik PK Guru meliputi:
a)
Konversi nilai kinerja ke dalam angka kredit
hasil PKG;
b)
Rekap hasil PKG;
c) Laporan dan Evaluasi PKG kelas/mata pelajaran/BK
dilengkapi dengan isian penilaian kinerja guru terhadap 14/17 kompetensi dan
indikatornya;
d) Isian Format Perhitungan Angka Kredit PK guru
kelas/mata pelajaran/BK yang ditandatangani oleh penilai, kepala sekolah dan
guru yang bersangkutan;
e)
Isian hasil penilaian yang ditandatangani oleh
guru penilai atau koordinator tim penilai. Untuk guru yang mendapat tugas
tambahan menggunakan instrumen penilaian tugas tambahan yang bersangkutan
(kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala
laboratorium/ketua program keahlian).
b. Usulan apelan (perbaikan), agar dilampiri dengan
Surat Laporan Hasil Penilaian yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai
Pusat.
c.
PAK terakhir
d.
SK pangkat terakhir
e.
DP3 2 (dua) tahun terakhir
f.
Karpeg/konversi NIP
g. Ijazah pendidikan tertinggi yang belum diajukan
penilaian angka kreditnya agar dilengkapai dengan surat izin belajar atau SK
tugas belajar. Bagi yang tugas belajar harus menyertakan:
1)
SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional
guru; dan
2)
SK pengaktifan/pengangkatan kembali dalam
jabatan guru.
4. Pelaksanaan tugas guru
sampai dengan 31 Desember 2012 yang belum diajukan penilaiannya agar
disampaikan bersamaan dengan usul penilaian pelaksanaan tugas guru mulai 1
Januari 2013 dengan 2 (dua) DUPAK dan bukti fisik terpisah sesuai dengan
ketentuan angka 3 huruf a di atas.
5. Diberitahukan pula bahwa berdasarkan Pasal 22
Permenneg PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Tim Penilai Pusat
tidak lagi menilai prestasi kerja guru golongan IV/a yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tk I, golongan ruang IV/b karena telah
menjadi kewenangan Tim Penilai Instansi/Propinsi/Kabupaten/Kota yang
bersangkutan
Sumber :http://lpmpjogja.org/penilaian-dan-penetapan-angka-kredit-guru-golongan-ivb-ke-atas/
DOWNLOAD
DOWNLOAD
Contoh Lampiran Dupak PAN 16
Contoh Dupak PAN 84
Contoh Lampiran Dupak PAN 84
Contoh Lampiran V Dupak PAN 84
Contoh Dupak PAN 84
Contoh Lampiran Dupak PAN 84
Contoh Lampiran V Dupak PAN 84
Semoga Bermanfaat
Komentar
Posting Komentar