Ketentuan lulus dari satuan pendidikan Tahun 2017
Pesert didik dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan
- Pesert didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
setelah memenuhi kriteria sbb: 1. Menyelesaiakan seluruh program
pembelajaran, 2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK, dan 3.
Lulus ujian sekolah
- Penyelesaian
seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud untuk peserta didik SMA
apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas
XII
- SMA yang
menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau program akselerasi
apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran
yang dipersyaratkan
- Kriteria
nilai minimal baik pada penilaian akhir ditetapkan oleh satuan pendidikan
- Kriteria
kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai Ujian Sekolah
- Kelulusan
peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN
peserta didik yang bersangkutan
- Kelulusan
peserta didik dari SMA ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah
pengumuman hasil UN.
==
Komentar
Posting Komentar