PPDB SMAN 1 Jekulo T.P 2018/2019

A.  INFORMASI / PENDAFTARAN/PENGUMUMAN PPDB
Pengumuman/ Pendaftaran  PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat dilihat di 

B. JADWAL PPDB  

NO
KEGIATAN
TANGGAL
JAM
1
Pendaftaran Online Mandiri
1 - 6 Juli 2018
24 jam
2
Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan
2 - 6 Juli 2018
08:00 - 13:00 WIB
3
Verifikasi Berkas Sekolah Pilihan
2 - 6 Juli 2018
08:00 - 13:00 WIB
4
Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran dan Pendaftaran Hari Terakhir
6 Juli 2018
Tanggal, 6 Juli 2018, pukul 10.00 WIB, dan endaftaran
dilayani sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30    3.00 WIB
5
Analisis dan Penyusunan Peringkat
9 - 10 Juli 2018
24 jam
6
Pengumuman
Online
11 Juli 2018
24 jam ( Selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB )
7
Pendaftaran Ulang
Sekolah Diterima
12 - 13 Juli 2018
08:00 - 13:00 WIB
8
Hari Pertama Masuk sekolah
Sekolah Diterima
16 Juli 2018
24 jam


 C. PERSYARATAN  PPDB 
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB berupa:
a.    Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang(diserahkan saat verifikasi berkas): 
1)      Ijasah SMP/sederajat, 
2)      Akta Kelahiran ((21 Th/16 Juli 2018), dilegalisir kepala desa.
3)      Kartu Keluarga (KK).
KK di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing terhitung paling sedikit 6 bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran. Ketentuan ini dikecualikan bagi PNS Instansi Vertikal, anggota TNI, anggota POLRI, dan karyawan BUMN yang karena penugasan kepada orang tuanya diberlakukan ketentuan zonasi sesuai surat penugasan kepada orang tua yang bersangkutan
b.    Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya  (pada saat verifikasi berkas)  :
1)      SKTM, KIP,  atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.  SKTM, KIP, atau Kartu Miskin hanya  berlaku bagi pendaftar yang berdomisili pada zona 1;
2)      Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
3)      Surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh sekolah dari guru yang bersangkutan tempat bertugas;
    
D. PENDAFTARAN  
  1. semua satuan pendidikan negeri (SMAN 1 Jekulo) merupakan tempat pendaftaran;
  2. waktu pendaftaran pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB, kecuali pada hari terakhir tanggal, 6 Juli 2018 dilayani sampai dengan pukul 15.00 WIB, dan  waktu istirahat pukul 11.30    13.00  WIB;
  3. verifikasi pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan;
  4. jurnal nilai akhir dapat diakses oleh masyarakat selama masa pendaftaran;
  5. informasi jurnal bukan merupakan penetapan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru.
E.   TATA CARA PENDAFTARAN SIAP PPDB Online 
  1. Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet atau datang langsung pada   satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan bantuan operator yang berada pada satuan     pendidikan;
  2. Calon peserta didik yang berasal dari luar provinsi Jawa Tengah dan atau lulusan tahun sebelumnya   datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju sekaligus melakukan verifikasi berkas.
  3. Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri pada pada 4 (empat) pilihan peminatan pada I (satu)  satuan   pendidikan  atau lebih
  4. Calon peserta didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan      pendidikan pilihan I (satu), dan mendaftarkan satuan pendidikan lain yang menjadi pilihan I (satu).
  5. Mengubah pilihan peminatan pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengganti data pilihan peminatan sebelumnya.
  6. Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB pada hari terakhir pendaftaran.
      Berkas Pendaftara dimasukkan dalam stopmap berwarna
           HIJAU     = Laki-laki
           MERAH  = Perempuan
           KUNING = Luar Kota
      PADA WAKTU MENDAFTAR KE SMAN 1 JEKULU, CALON PESERTA DIDIK BARU
      BERSERAGAM SEKOLAH ASAL, BERSEPATU, RAPI DAN SOPAN

F.    ALUR PPDB SMA PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2018/2019
1.  Alur pendaftaran PPDB yang mendaftar tidak datang langsung ke satuan pendidikan:
a.      Calon peserta didik membuka situs PPDB Provinsi Jawa Tengah http://ppdb.jatengprov.go.id
b.      Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet;
c.       Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan yang dipilihnya dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
d.      Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran.
e.      Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima;

2. Alur pendaftaran PPDB yang mendaftar datang langsung ke satuan pendidikan :
a.      Calon peserta didik menuju satuan pendidikan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
b.      Bagi calon peserta didik yang mengalami kesulitan/belum mendaftar online dapat dibantu oleh operator pada satuan pendidikan;
c.       Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
d.      Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran; dan
e.      Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang apabila diterima


G.  ZONASI, DAYA TAMPUNG, KOMPONEN PENILAIAN
 
a. Zona 1 (satu)
:
wilayah kecamatan di tempat satuan pendidikan berada dan/atau  kecamatan wilayah lain yang berbatasan langsung dengan satuan  pendidikan yang bersangkutan baik di dalam maupun di luar  kabupaten/kota/provinsi yang ditetapkan melalui Musyawarah Kerja   Kepala Sekolah (MKKS).
b. Zona2 (dua)
:
wilayah di luar Zona 1 (satu)  dan berada dalam satu kabupaten/kota  dengan satuan pendidikan yang bersangkutan.
c. Luar zona
:
wilayah di luar ketentuan Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) di dalam satu   wilayah provinsi dan/atau luar provinsi Jawa Tengah


NO
SATUAN PENDIDIKAN
WILAYAH ZONASI
1
SMAN 1 KuduS
Jati. Kota  Kudus, Mejobo
2
SMAN 2 Kudus
Kota Kudus, Kaliwungu, Jati
3
SMAN 1 Bae
Bae, Jekulo, Undaan
4
SMAN 2 Bae
Bae, Dawe, Gebog
5
SMAN 1 Gebog
Dawe, Gebog, Kaliwungu
6
SMAN 1 Mejobo
Mejobo, Jekulo, Undaan
7
SMAN 1 Jekulo
Bae, Dawe, Jekulo


H.  KETENTUAN ZONASI
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Zona 1 (satu) paling sedikit 50 (lima puluh) persen dari tampungsatuan pendidikan, dan apabila ketentuan ini tidak terpenuhi dapat dipenuhi dari calon peserta didik yang berasal dari Zona 2 (dua);
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Zona 2 (dua) minimal 40 (empat puluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan, namun ketentuan ini diperbolehkan tidak terpenuhi apabila jumlah calon peserta didik pada Zona 1 (satu) melebihi batas minimal yang telah ditentukan;
  3. Akumulasi jumlah peserta didik yang berasal dari Zona 1 dan Zona 2 sekurang-kurangnya adalah 90 (Sembilan puluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan.
  4. Penerimaan Peserta Didik Baru Luar Zona maksimal 10 (sepuluh) persen dari daya tampung satuan  pendidikan;
  5. Apabila jumlah pendaftar dalam zona 1 dan zona 2 melebihi daya tampung, akan Siseleksi berdasarkan prioritas:
1)  Anak Guru;
2)  Anak Berprestasi;
3)  Siswa Miskin;
  
G.  DAYA TAMPUNG
Daya tampung peserta didik baru SMAN 1 Jekulo tahun pelajaran 2018/2019 : 360 peserta didik ( 10 Rombongan Belajar) dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya. Dengan  peminatan
a.  Peminatan Matematika dan IPA ( 5 Rombongan Belajar);
b.  Peminatan IPS ( 4 Rombongan Belajar); dan
c.  Peminatan Bahasa dan Budaya ( 1 Rombongan Belajar).

H.  PEMINATAN
1.      Setiap calon peserta didik wajib menentukan pemilihan peminatan pilihan pada setiap satuan pendidikan yang dituju.
2.      Penentuan peringkat peminatan didasarkan atas penghitungan pada nilai UN.
3.      Rumusan pemeringkatan peminatan diformulasikan dalam rumus/pembobotan dari hasil UN SMP sebagai berikut:
a.  Peminatan Matematika dan IPA
1)  Mapel IPA                                  :  5  point
2)  Mapel Matematika                   :  4  point
3)  Mapel Bahasa Inggris               :  3  point
4)  Mapel Bahasa Indonesia           :  2  point
b.  Peminatan IPS
1)  Mapel IPA                                  :  2  point
2)  Mapel Matematika                   :  3  point
3)  Mapel Bahasa Inggris               :  4  point
4)  Mapel Bahasa Indonesia           :  5  point
c.  Peminatan Bahasa dan Budaya
1)  Mapel IPA                                  :  3  point
2)  Mapel Matematika                   :  2  point
3)  Mapel Bahasa Inggris               :  4  point
4)  Mapel Bahasa Indonesia           :  5  point

contoh perhitungan yang memilih peminatan MIPA
Nillai UN SMP/Mts. IPA = 8, Matematika =7, Bhs. Indonesia = 9, Bhs Inggris=8
     8 x 5 = 40
     7 x 4 = 28
     9 x 3 = 27
     8 x 2 = 16
------------------ +
Nil UN =  111
4.      Jumlah peserta didik yang diterima sesuai peminatan adalah berdasarkan peringkat tertinggi ke peringkat terendah pada setiap peminatan yang disesuaikan dengan zonasi dan daya tampung setiap peminatan pada satiap satuan pendidikan SMA


I.  KOMPONEN PENILAIAN
1. Nilai UN  SMP/MTs atau yang sederajat
a.      Nilai UN adalah nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan SHUN.
b.      Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0  (nol) sampai dengan 10 (sepuluh)
 2. Nilai Prestasi
a.      Nilai prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat
b.      Ketentuan tambahan nilai prestasi harus memenuhi kriteria perolehan prestasi sebagai berikut:
1)      Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan merupakan penjumlahan dari seluruh nilai prestasi yang dimiliki.
2)      Prestasi diakui apabila diperoleh dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terhitung dari waktu pendaftaran peserta didik.
3)      Kategori prestasi dikelompokkan menjadi:
-          Prestasi di bidang sains (ilmu pengetahuan)/Akademik
-          Prestasi di bidang teknologi tepat guna
-          Prestasi di bidang seni dan budaya
-          Prestasi di bidang olahraga
-          Prestasi keteladanan
-          Prestasi Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan
4)      Prestasi dari  Kejuaraan / Lomba / invitasi / pemilihan / sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh Instansi di Tingkat Kota/Kabupaten  yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Kota/ Kabupaten.
5)      Prestasi dari  Kejuaraan / Lomba / invitasi / pemilihan / sayembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non  Kementerian yang ditetapkan sebagai agenda nasional.
6)      Prestasi dari  Kejuaraan / Lomba / invitasi / pemilihan / sayembara tingkat Internasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non  Kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional.
7)      Prestasi sebagaimana tersebut  angka 5  dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Kejuaraan / Lomba / invitasi / pemilihan / sayembara di tingkat Nasional.
8)      Prestasi sebagaimana tersebut  angka 6  dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada Kejuaraan / Lomba / invitasi / pemilihan / sayembara di tingkat Internasional.
9)      Prestasi sebagaimana  kategori tersebut di atas dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan.
10)  Untuk menghindari adanya piagam/sertifikat penghargaan prestasi palsu, perlu dilakukan penelitian dan pengesahan/legalisasi dengan ketentuan :
a)      Prestasi akademik tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
b)      Prestasi akademik tingkat provinsi dan/atau internasional disahkan oleh BP2MK Wilayah setempat dan/atau Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
c)      Prestasi non akademik di bidang olahraga tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi Olahraga yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota serta Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi keolahragaan di Kabupaten/Kota setempat;
d)      Prestasi non akademik di bidang olahraga tingkat provinsi, pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi Olahraga yang bersangkutan di tingkat provinsi serta Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi keolahragaan di Provinsi Jawa Tengah;
e)      Prestasi non akademik di bidang seni tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi kesenian dan/atau kebudayaan di Kabupaten/ Kota setempat;
f)       Prestasi non akademik di bidang seni tingkat provinsi, pengesahan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi kesenian dan/atau kebudayaan di Provinsi Jawa Tengah
11)  Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai prestasi yang diperolehnya.
12)  Penambahan nilai prestasi dirumuskan sebagaimana tabel berikut :
NO
EVENT/JENJANG
PERINGKAT
PENAMBAHAN NILAI
1
  Internasional
I
Langsung
Diterima
 
 
II
 
 
III
2
  Nasional
I
 
 
II
5,00
 
 
III
4,00
3
  Provinsi
I
3,00
 
 
II
2,75
 
 
III
2,50
4
  Kab/Kota
I
2,25
 
 
II
2,00
 
 
III
1,75

13)  Khusus prestasi yang dinyatakan langsung diterima bagi calon peserta didik di luar zona didasarkan atas peringkat prestasi calon peserta didik dan daya tampung dari kuota yang tersedia

 3. Calon Peserta Didik Dari Anak Guru
Calon peserta didik yang berasal dari anak guru dinyatakan langsung diterima apabila calon peserta didik dimaksud mendaftar sebagai calon peserta didik pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas sebagai guru pada sekolah yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keputusan/Penugasan dari sekolah tempat orang tuanya bertugas sebagai guru.


J.   NILAI AKHIR (NA)
Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMA meliputi :
1.  Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN) yang dibuktikan dengan SKHUN;
2.  Nilai Prestasi (NP);
Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
     NA = UN + NP     
Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi  menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).

K.   PENENTUAN PERINGKAT JIKA NILAI AKHIR SAMA
 Apabila terdapat Nilai Akhir/NA yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan:
  1. Usia peserta didik yang lebih tinggi 
  2. Pilihan satu (1) diutamakan
  3. Nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajarang yang di Ujian Nasional Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA

L. DAFTAR ULANG
1
Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang  sesuai dg waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
2
Persayaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai  berikut:
a.      menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan  
b.      menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpeng-hargaan Sama (SKYBS) asli
c.       Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;


Komentar

  1. Apakah kalian masih bingung memilih jurusan? Yuk dalami pilihanmu di universitas kami dan akses informasi dapat di cek di Pendaftaran UNAIR Selamat Berjuang! :)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Blog Guru

Sambutan Waka humas