PPDB SMAN 1 Jekulo T.P 2018/2019
- Website SMAN
1 Jekulo : www.sman1jekulo-kudus.sch.id ,
à informasi
- Website PPDB
Jateng : https://jateng.siap-ppdb.com à Pendaftaran
- Website
resmi PPDB : http://ppdb.jatengprov.go.id à informasi/Pengumuman
B. JADWAL
PPDB
NO
|
KEGIATAN
|
TANGGAL
|
JAM
|
1
|
Pendaftaran Online
Mandiri
|
1 - 6 Juli 2018
|
24 jam
|
2
|
Pendaftaran Online lewat
Satuan Pendidikan
|
2 - 6 Juli 2018
|
08:00 - 13:00 WIB
|
3
|
Verifikasi Berkas Sekolah
Pilihan
|
2 - 6 Juli 2018
|
08:00 - 13:00 WIB
|
4
|
Batas Akhir Pencabutan
Berkas Pendaftaran dan Pendaftaran Hari Terakhir
|
6 Juli 2018
|
Tanggal, 6 Juli 2018,
pukul 10.00 WIB, dan endaftaran
dilayani sampai dengan
pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 –
3.00 WIB
|
5
|
Analisis dan Penyusunan
Peringkat
|
9 - 10 Juli 2018
|
24 jam
|
6
|
Pengumuman
Online
|
11 Juli 2018
|
24 jam (
Selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB )
|
7
|
Pendaftaran Ulang
Sekolah Diterima
|
12 - 13 Juli 2018
|
08:00 - 13:00 WIB
|
8
|
Hari Pertama Masuk
sekolah
Sekolah Diterima
|
16 Juli 2018
|
24 jam
|
C. PERSYARATAN PPDB
Kelengkapan administrasi yang harus
dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB berupa:
a. Foto copy dan
telah dilegalisir pejabat berwenang(diserahkan saat verifikasi berkas):
1)
Ijasah
SMP/sederajat,
2)
Akta
Kelahiran ((21 Th/16 Juli 2018), dilegalisir kepala desa.
3)
Kartu
Keluarga (KK).
KK di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing
terhitung paling sedikit 6 bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan
sebelum waktu pendaftaran. Ketentuan ini dikecualikan bagi PNS Instansi Vertikal,
anggota TNI, anggota POLRI, dan karyawan BUMN yang karena penugasan kepada
orang tuanya diberlakukan ketentuan zonasi sesuai surat penugasan kepada orang
tua yang bersangkutan
b.
Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan
aslinya (pada saat verifikasi berkas) :
1)
SKTM,
KIP, atau Kartu Miskin yang diterbitkan
oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. SKTM,
KIP, atau Kartu Miskin hanya berlaku
bagi pendaftar yang berdomisili pada zona 1;
2)
Piagam
prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
3)
Surat
keterangan anak guru yang diterbitkan oleh sekolah dari guru yang bersangkutan
tempat bertugas;
D. PENDAFTARAN
- semua satuan
pendidikan negeri (SMAN 1 Jekulo) merupakan tempat pendaftaran;
- waktu
pendaftaran pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB, kecuali pada hari
terakhir tanggal, 6 Juli 2018 dilayani sampai dengan pukul 15.00 WIB,
dan waktu istirahat pukul
11.30 – 13.00 WIB;
- verifikasi
pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan;
- jurnal nilai
akhir dapat diakses oleh masyarakat selama masa pendaftaran;
- informasi
jurnal bukan merupakan penetapan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik
Baru.
E. TATA
CARA PENDAFTARAN SIAP PPDB Online
- Calon
peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet atau
datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran
dengan bantuan operator yang berada pada satuan
pendidikan;
- Calon peserta didik yang berasal dari luar provinsi Jawa Tengah dan
atau lulusan tahun sebelumnya datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju sekaligus melakukan
verifikasi berkas.
- Calon
peserta didik dapat mendaftarkan diri pada pada 4 (empat) pilihan
peminatan pada I (satu) satuan pendidikan atau
lebih
- Calon
peserta didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas
pada satuan pendidikan pilihan I (satu),
dan mendaftarkan satuan pendidikan lain yang menjadi pilihan I (satu).
- Mengubah
pilihan peminatan pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengganti
data pilihan peminatan sebelumnya.
- Pencabutan
berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB pada hari terakhir
pendaftaran.
Berkas Pendaftara dimasukkan dalam stopmap berwarna
HIJAU = Laki-laki
MERAH = Perempuan
KUNING = Luar Kota
PADA WAKTU MENDAFTAR KE SMAN 1 JEKULU, CALON PESERTA DIDIK BARU
BERSERAGAM SEKOLAH ASAL, BERSEPATU, RAPI DAN SOPAN
HIJAU = Laki-laki
MERAH = Perempuan
KUNING = Luar Kota
PADA WAKTU MENDAFTAR KE SMAN 1 JEKULU, CALON PESERTA DIDIK BARU
BERSERAGAM SEKOLAH ASAL, BERSEPATU, RAPI DAN SOPAN
F. ALUR PPDB SMA PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN
PELAJARAN 2018/2019
1. Alur pendaftaran PPDB yang
mendaftar tidak datang langsung ke satuan pendidikan:
a.
Calon peserta didik membuka situs PPDB Provinsi Jawa
Tengah http://ppdb.jatengprov.go.id
b.
Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang
telah dilakukan melalui internet;
c.
Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan yang dipilihnya
dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan
syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia
Pendaftaran;
d.
Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan
tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran.
e.
Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran
dari Panitia sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima;
2. Alur pendaftaran PPDB yang mendaftar datang langsung ke satuan pendidikan
:
a.
Calon peserta didik menuju satuan pendidikan dengan membawa
persyaratan yang telah ditetapkan;
b.
Bagi calon peserta didik yang mengalami
kesulitan/belum mendaftar online dapat dibantu oleh operator pada satuan pendidikan;
c.
Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti
pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan
untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
d.
Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan
tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran; dan
e.
Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran
ulang apabila diterima
G. ZONASI,
DAYA TAMPUNG, KOMPONEN PENILAIAN
a. Zona 1 (satu)
|
:
|
wilayah kecamatan di tempat satuan pendidikan berada
dan/atau kecamatan wilayah lain yang berbatasan langsung dengan
satuan pendidikan yang bersangkutan baik di dalam maupun di luar
kabupaten/kota/provinsi yang ditetapkan melalui Musyawarah Kerja
Kepala Sekolah (MKKS).
|
b. Zona2 (dua)
|
:
|
wilayah di luar Zona 1 (satu) dan berada dalam
satu kabupaten/kota dengan satuan pendidikan yang bersangkutan.
|
c. Luar zona
|
:
|
wilayah di luar ketentuan Zona 1 (satu) dan Zona 2
(dua) di dalam satu wilayah provinsi dan/atau luar provinsi Jawa
Tengah
|
NO
|
SATUAN PENDIDIKAN
|
WILAYAH ZONASI
|
1
|
SMAN 1 KuduS
|
Jati. Kota Kudus, Mejobo
|
2
|
SMAN 2 Kudus
|
Kota Kudus, Kaliwungu,
Jati
|
3
|
SMAN 1 Bae
|
Bae, Jekulo, Undaan
|
4
|
SMAN 2 Bae
|
Bae, Dawe, Gebog
|
5
|
SMAN 1 Gebog
|
Dawe, Gebog, Kaliwungu
|
6
|
SMAN 1 Mejobo
|
Mejobo, Jekulo, Undaan
|
7
|
SMAN 1 Jekulo
|
Bae, Dawe, Jekulo
|
H. KETENTUAN ZONASI
- Penerimaan
Peserta Didik Baru dalam Zona 1 (satu) paling sedikit 50 (lima puluh)
persen dari tampungsatuan pendidikan, dan apabila ketentuan ini tidak
terpenuhi dapat dipenuhi dari calon peserta didik yang berasal dari Zona 2
(dua);
- Penerimaan
Peserta Didik Baru dalam Zona 2 (dua) minimal 40 (empat puluh) persen dari
daya tampung satuan pendidikan, namun ketentuan ini diperbolehkan tidak
terpenuhi apabila jumlah calon peserta didik pada Zona 1 (satu) melebihi
batas minimal yang telah ditentukan;
- Akumulasi
jumlah peserta didik yang berasal dari Zona 1 dan Zona 2
sekurang-kurangnya adalah 90 (Sembilan puluh) persen dari daya tampung
satuan pendidikan.
- Penerimaan
Peserta Didik Baru Luar Zona maksimal 10 (sepuluh) persen dari daya
tampung satuan pendidikan;
- Apabila
jumlah pendaftar dalam zona 1 dan zona 2 melebihi daya tampung, akan Siseleksi
berdasarkan prioritas:
1)
Anak Guru;
2)
Anak Berprestasi;
3)
Siswa Miskin;
G. DAYA TAMPUNG
Daya tampung
peserta didik baru SMAN 1 Jekulo tahun pelajaran 2018/2019 : 360 peserta didik (
10 Rombongan Belajar) dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada
tahun pelajaran sebelumnya. Dengan peminatan
a. Peminatan Matematika dan IPA ( 5 Rombongan
Belajar);
b. Peminatan IPS ( 4 Rombongan Belajar); dan
c. Peminatan Bahasa dan Budaya ( 1 Rombongan
Belajar).
H. PEMINATAN
1. Setiap calon
peserta didik wajib menentukan pemilihan peminatan pilihan pada setiap satuan
pendidikan yang dituju.
2. Penentuan
peringkat peminatan didasarkan atas penghitungan pada nilai UN.
3. Rumusan
pemeringkatan peminatan diformulasikan dalam rumus/pembobotan dari hasil UN SMP
sebagai berikut:
a. Peminatan Matematika dan IPA
1) Mapel IPA
:
5 point
2) Mapel Matematika :
4 point
3) Mapel Bahasa Inggris : 3 point
4) Mapel Bahasa Indonesia : 2
point
b. Peminatan IPS
1) Mapel IPA
: 2
point
2) Mapel Matematika : 3
point
3) Mapel Bahasa Inggris : 4 point
4) Mapel Bahasa Indonesia : 5
point
c. Peminatan Bahasa dan Budaya
1) Mapel IPA
: 3
point
2) Mapel Matematika : 2 point
3) Mapel Bahasa Inggris : 4
point
4) Mapel Bahasa Indonesia : 5
point
contoh perhitungan yang memilih peminatan MIPA
Nillai UN SMP/Mts. IPA = 8, Matematika =7, Bhs. Indonesia = 9, Bhs Inggris=8
8 x 5 = 40
7 x 4 = 28
9 x 3 = 27
8 x 2 = 16
------------------ +
Nil UN = 111
contoh perhitungan yang memilih peminatan MIPA
Nillai UN SMP/Mts. IPA = 8, Matematika =7, Bhs. Indonesia = 9, Bhs Inggris=8
8 x 5 = 40
7 x 4 = 28
9 x 3 = 27
8 x 2 = 16
------------------ +
Nil UN = 111
4. Jumlah
peserta didik yang diterima sesuai peminatan adalah berdasarkan peringkat
tertinggi ke peringkat terendah pada setiap peminatan yang disesuaikan dengan
zonasi dan daya tampung setiap peminatan pada satiap satuan pendidikan SMA
I. KOMPONEN PENILAIAN
1. Nilai
UN SMP/MTs atau yang sederajat
a. Nilai UN adalah
nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan
dengan SHUN.
b. Jika nilai hasil
UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi
menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai
dengan 10 (sepuluh)
2.
Nilai Prestasi
a.
Nilai prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon
peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik
dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau
yang sederajat
b. Ketentuan
tambahan nilai prestasi harus memenuhi kriteria perolehan prestasi sebagai
berikut:
1) Tambahan nilai
prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan
yang diperoleh, bukan merupakan penjumlahan dari seluruh nilai prestasi yang dimiliki.
2) Prestasi diakui
apabila diperoleh dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terhitung dari
waktu pendaftaran peserta didik.
3) Kategori prestasi
dikelompokkan menjadi:
-
Prestasi di bidang sains (ilmu
pengetahuan)/Akademik
-
Prestasi di bidang teknologi tepat guna
-
Prestasi di bidang seni dan budaya
-
Prestasi di bidang olahraga
-
Prestasi keteladanan
-
Prestasi Bela Negara, Nasionalisme, dan
Kepramukaan
4) Prestasi
dari Kejuaraan / Lomba / invitasi / pemilihan
/ sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh Instansi di Tingkat
Kota/Kabupaten yang ditetapkan sebagai
agenda Pemerintah Kota/ Kabupaten.
5) Prestasi
dari Kejuaraan / Lomba / invitasi / pemilihan
/ sayembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga
Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan
sebagai agenda nasional.
6) Prestasi
dari Kejuaraan / Lomba / invitasi / pemilihan
/ sayembara tingkat Internasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga
Pemerintah Non Kementerian yang
ditetapkan sebagai agenda internasional.
7) Prestasi
sebagaimana tersebut angka 5 dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah pada Kejuaraan / Lomba / invitasi / pemilihan / sayembara
di tingkat Nasional.
8) Prestasi
sebagaimana tersebut angka 6 dicapai dalam kapasitasnya mewakili
Pemerintah Republik Indonesia pada Kejuaraan / Lomba / invitasi / pemilihan / sayembara
di tingkat Internasional.
9) Prestasi
sebagaimana kategori tersebut di atas dilaksanakan
secara berjenjang dan berkelanjutan.
10) Untuk menghindari
adanya piagam/sertifikat penghargaan prestasi palsu, perlu dilakukan penelitian
dan pengesahan/legalisasi dengan ketentuan :
a) Prestasi akademik
tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
setempat;
b) Prestasi akademik
tingkat provinsi dan/atau internasional disahkan oleh BP2MK Wilayah setempat dan/atau
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
c) Prestasi non
akademik di bidang olahraga tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh
Induk Organisasi Olahraga yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota serta
Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi keolahragaan di Kabupaten/Kota setempat;
d) Prestasi non
akademik di bidang olahraga tingkat provinsi, pengesahan dilakukan oleh Induk
Organisasi Olahraga yang bersangkutan di tingkat provinsi serta Organisasi
Perangkat Daerah yang membidangi keolahragaan di Provinsi Jawa Tengah;
e) Prestasi non
akademik di bidang seni tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Organisasi
Perangkat Daerah yang membidangi kesenian dan/atau kebudayaan di Kabupaten/
Kota setempat;
f) Prestasi non
akademik di bidang seni tingkat provinsi, pengesahan dilakukan oleh Organisasi
Perangkat Daerah yang membidangi kesenian dan/atau kebudayaan di Provinsi Jawa
Tengah
11) Satuan pendidikan
diberi kewenangan untuk menentukan piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan diperbolehkan
menguji calon peserta didik sesuai prestasi yang diperolehnya.
12) Penambahan nilai
prestasi dirumuskan sebagaimana tabel berikut :
NO
|
EVENT/JENJANG
|
PERINGKAT
|
PENAMBAHAN NILAI
|
1
|
Internasional
|
I
|
Langsung
Diterima
|
II
|
|||
III
|
|||
2
|
Nasional
|
I
|
|
II
|
5,00
|
||
III
|
4,00
|
||
3
|
Provinsi
|
I
|
3,00
|
II
|
2,75
|
||
III
|
2,50
|
||
4
|
Kab/Kota
|
I
|
2,25
|
II
|
2,00
|
||
III
|
1,75
|
13) Khusus prestasi
yang dinyatakan langsung diterima bagi calon peserta didik di luar zona
didasarkan atas peringkat prestasi calon peserta didik dan daya tampung dari
kuota yang tersedia
3. Calon
Peserta Didik Dari Anak Guru
Calon peserta
didik yang berasal dari anak guru dinyatakan langsung diterima apabila calon
peserta didik dimaksud mendaftar sebagai calon peserta didik pada satuan pendidikan
tempat orang tuanya bertugas sebagai guru pada sekolah yang bersangkutan, yang
dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keputusan/Penugasan dari
sekolah tempat orang tuanya bertugas sebagai guru.
J.
NILAI AKHIR (NA)
Komponen penilaian untuk penghitungan
nilai akhir pada SMA meliputi :
1. Jumlah nilai UN SMP/MTs atau
yang sederajat (UN) yang dibuktikan dengan SKHUN;
2. Nilai Prestasi (NP);
Berdasarkan komponen penilaian
tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
NA = UN + NP
Jika nilai hasil
UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN
dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).
K. PENENTUAN PERINGKAT JIKA NILAI AKHIR
SAMA
Apabila terdapat Nilai Akhir/NA yang sama maka
penentuan peringkat mengutamakan:
- Usia peserta
didik yang lebih tinggi
- Pilihan satu
(1) diutamakan
- Nilai yang
lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajarang yang di Ujian Nasional
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA
L. DAFTAR ULANG
1
|
Peserta
didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan
bagi yang tidak mendaftar ulang sesuai
dg waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
|
2
|
Persayaratan
daftar ulang bagi calon peserta didik
yang dinyatakan diterima adalah sebagai
berikut:
|
a. menunjukkan
kartu pendaftaran asli; dan
b. menunjukkan
Ijazah asli/Surat
Keterangan Yang Berpeng-hargaan Sama (SKYBS) asli
c. Lain-lain yang
ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
|
Apakah kalian masih bingung memilih jurusan? Yuk dalami pilihanmu di universitas kami dan akses informasi dapat di cek di Pendaftaran UNAIR Selamat Berjuang! :)
BalasHapus