DAFTAR ULANG PPDB T.P 2021/2022

Peserta didik yang diterima di SMA Negeri 1 Jekulo Kudus wajib melakukan daftar ulang pada

Tanggal : 28 Juni s.d 2 Juli 2021 

Pukul    :  08.00 - 13.00 WIB

Tempat : SMAN 1 Jekulo Kudus

Bagi Calon Peserta Didik Baru yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.


PERSYARATAN DAFTAR ULANG

Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan pada saat daftar ulang

1.1. Jalur Zonasi

  1. Buku Rapor SMP/sederajat (di Fotokopi) .
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau/ Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli;
  4. Akta kelahiran (di Fotokopi) dengan batas usia paling tinggi 21(dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2021/2022, dan belum menikah;
  5. Kartu Keluarga (di Fotokopi) yang diterbitkan danlatau telah tinggal paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan pencatatan sipil  Provinsi;
  6. Piagam Prestasi/Penghargaan (di Fotokopi) pada jenis kejuaraan berjenjang/tidakberjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  7. Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic system (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

 

1.2. Jalur Afirmasi

  1. Buku Rapor SMP/sederajat (di Fotokopi).
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau / Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli;
  4. Akta kelahiran (di Fotokopi) dengan batas usia paling tinggi 2l (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru202l/2022, dan belum menikah;
  5. Kartu Keluarga (di Fotokopi) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
  6. Piagam prestasi tertinggi (di Fotokopi) yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  7. Kartu Indonesia Pintar KIP/KIP (di Fotokopi) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
  8. Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  9. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga provinsi Jawa Tengah.

 

1.3. Jalur Perpindahan Orang Tua

  1. Buku Rapor SMP/sederajat (di Fotokopi).
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. ljazah SMP/sederajat atau  / Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli;
  4. Akta kelahiran (di Fotokopi) dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru2021/2022, dan belum menikah.
  5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
  6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
  7. Piagam prestasi tertinggi (di Fotokopi)yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil KemenaglDinas Pendidikan Kabupaten4(ota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  8. Fotokopi Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
  9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

 

1.4. Jalur Prestasi

  1. Buku Rapor SMP/sederajat (di Fotokopi) .
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli;
  4. Akta kelahiran (di Fotokopi) dengan batas usia paling tinggi 2l (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru2021/2022, danbelum menikah.
  5. Kartu Keluarga (di Fotokopi) yang masih berlaku.
  6. Piagam prestasi tertinggi (di Fotokopi) yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

 

DAFTAR ULANG

1

Calon Peserta Didik Baru yang diterima di SMAN 1 Jekulo Kudus :

 

A

Mengambil Formulir Daftar Ulang dan Surat Pernyataan di SMAN 1 Jekulo Kudus atau Unduh dan Cetak Dari Website ini (lihat bagian bawah), atau website berikut : http://sman1jekulokudus.blogspot.com/  atau  http://sman1jekulo-kudus.sch.id .

 

B

Waktu daftar ulang, calon peserta didik Baru diwajibkan :

 

 

1

Menyerahkan Persyaratan daftar ulang (lihat bagian UNDUH CEKLIST nomor 5).

 

 

2

Menyerahkan Formulir Daftar Ulang Yang Telah Diisi Dengan Lengkap, UNDUH DISINI.

 

 

3

Menyerahkan Surat Pernyataan Menaati Peraturan Peserta Didik Yang Telah Diisi Dan Dibubuhi Materai Rp. 10.000,- Serta Ditandatangani  Peserta Didik Dan Orang Tua / Wali Murid, UNDUH DISINI.

 

 

4

Menyerahkan Surat Pernyataan Belum Menikah Dan Bersedia Tidak Menikah Selama Pendidikan Di SMAN 1 Jekulo Kudus Yang Telah Diisi Dan Dibubuhi Materai Rp. 10.000,- Serta Ditandatangani  Peserta Didik Dan Orang Tua / Wali Murid, UNDUH DISINI.

 

 

5

No 1) S/D 4) Dimasukkan Dalam       Stopmap Warna Hijau (Putra), Stopmap Warna Merah (Putri). Bagian depan stopmap dilengkapi dengan ceklis berikut :

2

Pada Waktu Daftar Ulang, Calon Peserta Didik Baru “ Berpakaian Bebas (Tidak Kaos Oblong)  Rapi, Sopan, Bersepatu  Dan Rambut Tidak Disemir “.

3

Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 Dan Menerapkan 5 M.

3

Penandatanganan Surat Pernyataan, UNDUH DISINI.


FORMULIR DAFTAR ULANG ONLINE

Selain mengisi Formulir Daftar Ulang secara manual, Calon Peserta Didik Baru diwajibkan juga mengisi Formulir secara Online, KLIK DISINI

Terima kasih semoga bermanfaat.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Blog Guru

Sambutan Waka humas