KRITERIA KELULUSAN PESERTA SMAN 1 JEKULO KUDUS
KRITERIA KELULUSAN PESERTA SMAN 1 JEKULO KUDUS
TAHUN
PELAJARAN 2021/2022
Peserta didik Tahun Pelajaran 2021/2022 dinyatakan lulus dari SMAN 1 Jekulo Kudus apabila memenuhi kriteri-kriteria sebagai berikut:
1. Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran
Peserta
didik telah mengikuti program pembelajaran seluruh mata pelajaran yang terdapat
pada kurikulum yang digunakan yaitu kurikulum 2013. Pemenuhan persyaratan ini
dilihat pada kelengkapan laporan hasil belajar yang tercantum pada rapor yang
dimiliki peserta didik semester 1, 2, 3, 4, 5, dan 6.
2. Memperoleh
nilai sikap / perilaku minimal BAIK
pada semester 1, 2, 3, 4, 5, dan 6.
3. Mengikuti Ujian
Sekolah yang diselenggarakan oleh SMAN 1 Jekulo Kudus.
Peserta
didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah, apabila:
a. Nilai rata-rata
dari semua Nilai Ujian Sekolah (NUS) minimal 70
b. Nilai Ujian
Sekolah (NUS) untuk setiap mata pelajaran minimal 65.
Nilai Ujian
Sekolah (NUS) sebagaimana yang dimaksud di atas diperoleh dari pembobotan 70 %
nilai rapor (NR) dan 30% nilai hasil Ujian Sekolah (NU);
Nilai rapor (NR) adalah nilai rata-rata rapor
pengetahuan dan keterampilan semester 1 s.d 6;
Nilai hasil Ujian Sekolah (NU) adalah nilai
hasil ujian sekolah;
Contoh 1
Perhitungan Nilai Ujian Sekolah (NUS) Bahasa
dan Sastra Perancis
NUS = ( 70% x NR + 30% x NU)
= (
70% x 77,08 + 30% x 70)
= 75
Dari hasil perhitungan NUS setiap mata
pelajaran diatas 65 dan rata-rata NUS dari semua mata pelajaran diatas 70, maka
dinyatakan Lulus dari satuan pendidikan.
Contoh
2
Perhitungan Nilai Ujian Sekolah (NUS)
Fisika
NUS = ( 70% x NR + 30% x NU)
= ( 70%
x 61,08 + 30% x 70)
= 64
Dari
hasil perhitungan NUS mata pelajaran Fisika adalah 64, maka dinyatakan Tidak
Lulus dari satuan pendidikan.
4. Memperoleh
nilai ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan minimal BAIK pada semester 1, 2, 3, 4, 5, dan 6.
5. Memiliki
tingkat kehadiran sekurang-kurangnya 85% pada kelas X, XI, dan XII.
6. Proses penentuan kelulusan ditetapkan melalui hasil rapat
pleno antara Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dewan guru, wali kelas, dan
guru Bimbingan Konseling.
Komentar
Posting Komentar